Surat Ahli Waris

Persyaratan Membuat Surat Ahli Waris

  1. Surat pengantar atau keterangan dari rt / rw setempat
  2. Surat kematian Suami/Istri (alm)
  3. Surat kematian Ahli waris, Jika ada
  4. Fotocopy Suratnikah Almarhumah/Almarhum
  5. Fotocopy KTP pemohon
  6. Fotocopy KTP 2 Orang saksi
  7. Fotocopy Akta kelahiran para ahli waris
  8. Fotocopy kartu keluarga bagi ahli waris dibawah umur
  9. Surat keterangan adopsi dari pengadilan, jika anak angkat
  10. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika surat nikah almarhum / almarhumah hilang
  11. Surat nikah ahli waris jika telah meninggal dunia dan mempunyai keturunan
  12. Akta kelahiran para ahli waris
  13. Kartu keluarga bagi ahli waris dibawah umur